Shafwah Studio Arsitek News


Berita Kami



Regulasi Perumahan Juga Diarahkan Untuk Dukung Iklim Investasi

26 Jul 2023
Shafwah Studio Arsitek News

RumahCom – Kementerian PUPR telah mencabut lima aturan teknis untuk pelaksanaan program perumahan supaya lebih simpel. Dengan aturan yang lebih simpel diharapkan program perumahan bisa mendorong berbagai industri lainnya sehingga berdampak luas pada perekonomian nasional.

Berbagai aturan pendukung untuk kelancaran program perumahan terus disusun dan diperkuat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara progresif juga terus mendorong penyediaan perumahan dan dengan regulasi maupun aturan yang tepat akan bisa mendukung iklim investasi bagi seluruh stakeholder perumahan.

Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, selama ini Kementerian PUPR terus melakukan penyusunan maupun berbagai aturan teknis salah satunya Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus.

“Dengan anggaran yang terbatas program perumahan yang dijalankan harus bisa menjadi pendorong bagi bergeraknya sektor ini sehingga capaian program bisa lebih optimal. Peraturan yang ada diharapkan bisa mendukung itu sehingga program perumahan juga berdampak pada keseluruhan industri dan bisnis yang lebih luas,” ujarnya.

Adapun Permen PUPR yang saat ini ada merupakan hasil deregulasi dari empat substansi bantuan ataupun program perumahan yang dipadatkan ke dalam satu peraturan menteri. Keberadaan permen ini juga telah mencabut lima Permen PUPR yang berlaku sebelumnya karena tumpang tindih.

Dengan aturan yang lebih simpel menjadi bukti adanya perbaikan tata kelola khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Sementara untuk aturan teknis lainnya di sektor perumahan khususnya di dalam Permen PUPR No. 7 Tahun 2022 ini telah diatur secara detil dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.

Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain SE Dirjen Perumahan No. 9 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum. SE Dirjen Perumahan No. 13 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penyediaan rumah khusus dan SE Direktur Jenderal No. 14 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan program bantuan pembangunan rumah swadaya.

“Dengan regulasi dan berbagai aturan teknis ini diharapkan bisa terus mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi di sektor perumahan. Hal lainnya yaitu menyusun aturan pelaksana terkait UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan dan itu semuanya untuk mendorong investasi,” pungkasnya.

Cek lima langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah lewat video berikut ini.