Menengok Spesifikasi Rumah Subsidi Yang Jamin Kualitas Rumah MBR


Berita Kami



Menengok Spesifikasi Rumah Subsidi Yang Jamin Kualitas Rumah MBR

26 Jul 2023
Menengok Spesifikasi Rumah Subsidi Yang Jamin Kualitas Rumah MBR

RumahCom – Berbagai regulasi maupun aturan teknis dikeluarkan untuk mengatur spesifikasi pengembangan rumah subsidi yang dilakukan developer. Aturan teknis ini untuk memastikan kalangan MBR bisa menghuni rumah yang layak, aman, dan jangka panjang.

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait patokan harga untuk rumah subsidi bagi segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Diatur sesuai wilayah, untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) misalnya, harga jual rumah subsidi yang ditetapkan hingga tahun 2024 sebesar Rp185 juta dari sebelumnya Rp181 juta.

Dalam setiap program subsidi yang disalurkan dari dana APBN tentunya membutuhkan spesifikasi maupun pertanggungjawaban sehingga ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Adapun untuk berbagai syarat tersebut diatur dalam Keputuran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 995 Tahun 2021 tentang batasan penghasilan tertentu, suku bunga/margin pembiayaan, masa subsidi, jangka waktu pembiayaan, batasan luas tanah-bangunan, batasan harga jual, dan sebagainya.

“Untuk spesifikasi rumah subsidi prinsipnya tidak ada yang berubah dari aturan yang lama karena penekanannya memang pada spek yang ditentukan untuk menjamin kualitas kendati peruntukannya rumah subsidi. Jadi spesifikasi relatif tetap tinggal perusahaan developer mengatur dengan harga yang juga telah disesuaikan,” ujar Endra S. Atmawidjaja, Juru Bicara Kementerian PUPR.

Berdasarkan aturan tersebut, luas rumah tapak diatur minimal 60 m2 dan maksimal 36 m2 dengan luas tanah maksimal 200 m2 atau terkecil tipe 21/60 dann terbesar 36/200. Setiap rumah juga harus menyediakan sarana standar seperti kamar tidur, ruang keluarga, dapur, kamar mandi, dan sebagainya.

Sementara itu untuk syarat kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mengakses rumah subsidi juga tidak berubah. Program ini difokuskan untuk masyarakat yang belum memiliki rumah dan diprioritaskan bagi kalangan yang sudah berkeluarga. Adapun syarat lainnya hampir sama dengan pengajuan KPR ke bank seperti data identitas, bukti penghasilan per bulan, NPWP, dan sebagainya.

Untuk aturan teknis yang lain terkait rumah subsidi, ada Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2019 mengenai prasarana, sarana, dan utilias (PSU) umum yang harus dipenuhi di kawasan pengembangan perumahan bersubsidi. Dengan berbagai aturan ini untuk memastikan segmen MBR bisa menghuni rumah dan kawasan hunian yang nyaman.

“Jadi bukan hanya membangun rumah tapi PSU juga harus diperhatikan seperti jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM maupun sumber air bersih lainnya. Begitu juga jaringan listrik hingga ke dalam rumah, jalan lingkungan, saluran drainase lingkungan, saluran air limbah dan air kotor, hingga tempat pembuangan sampah,” pungkas Endra.

Punya rumah yang ingin cepat lunas? simak caranya di video berikut ini agar hunian segera lunas.